Zakat Modal Perusahaan Dan Total Keuntungan Setelah Genap Haul (Satu Tahun) |
Pertanyaan
Sebuah perusahaan saham untuk jual beli kredit mobil dibentuk. Pangsa saham senilai 40.000 (empat puluh ribu) riyal; 20 ribu dibayarkan sebagai uang muka dan 20 ribu untuk angsuran bulanan; setiap angsuran sebesar seribu riyal.
Perusahaan ini mulai beroperasi pada bulan Syawal 1412 H dengan dana sebesar 940.000 yang dibelikan beberapa unit mobil dan dijual kembali dengan sistem kredit bulanan hingga 36 bulan. Keuangan perusahan pada bulan Dzul-qa’dah 1413 H sebagai berikut:
Modal yang terhimpun:
1.551.000 (satu juta lima ratus lima puluh satu) riyal
Pembelian selama setahun:
2.308.050 (dua juta tiga ratus delapan ribu lima puluh) riyal
Penjualan selama setahun:
2.861.508 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan) riyal
Total keuntungan usaha:
553.458 (lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan) riyal
Total biaya operasional:
29.477 (dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) riyalDi sini kami menanyakan tentang item zakat syar’i: Apakah itu laba bersih setelah dikurangi biaya operasional, total keuntungan, modal atau hasil penjualan?
Perlu diketahui bahwa keuntungan sekarang ini tidak ada karena dipakai belanja pada setiap akhir bulan untuk dijual kepada pembeli baru setelah pelunasan angsuran oleh debitur lama.
Kami juga mengharapkan bimbingan cara menghitung zakat syar’i untuk perusahaan seperti ini. Wasalamullahi ‘alaikum kami ucapkan kembali seperti saat memulai.
Jawaban
Jika masalahnya seperti yang diungkapkan, maka modal perusahaan dan total keuntungan setelah genap haul (satu tahun) wajib dizakati meskipun keuntungan itu berupa piutang pada pihak ketiga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.