Zakat Rumah Yang Disiapkan Untuk Disewakan Dan Diinvestasikan

1 menit baca
Zakat Rumah Yang Disiapkan Untuk Disewakan Dan Diinvestasikan
Zakat Rumah Yang Disiapkan Untuk Disewakan Dan Diinvestasikan

Pertanyaan

Yang terhormat ayahanda, saya memiliki beberapa harta sebagai berikut:

a. Apartemen yang siap disewakan.
b. Enam bidang tanah yang siap dijual. Dikarenakan harga pasar menurun, maka saya tangguhkan sampai membaik.
c. Investasi dengan salah seorang di tanah yang akan dijual. Dikarenakan harga tanah menurun, maka ditangguhkan penjualannya.

Apakah yang disebutkan jika telah sampai satu tahun ada zakatnya? Apakah tanah termasuk harta perniagaan? Bagaimana cara saya membayar zakat? Saya mohon penjelasan dan contoh.

Jawaban

a. Rumah yang siap disewakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi zakat berlaku untuk hasil sewaan, jika telah sampai satu tahun sejak awal transaksi dikeluarkan dua setengah persen 2,5 %. Semoga Allah memberi taufik.

b. Bidang tanah yang siap dijual wajib dibayarkan zakatnya setiap tahun, dihitung nominalnya selama setahun dan dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari perkiraan harga.

c. Investasi yang Anda miliki di tanah perniagaan wajib dikeluarkan setiap tahun, dihitung dengan harga tanah dan dikeluarkan sebesar dua setengah persen bagian Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16994

Lainnya

Kirim Pertanyaan