Sebidang Tanah Yang Siap Dibangun Rumah Tidak Wajib Dizakati

1 menit baca
Sebidang Tanah Yang Siap Dibangun Rumah Tidak Wajib Dizakati
Sebidang Tanah Yang Siap Dibangun Rumah Tidak Wajib Dizakati

Pertanyaan

Saya memiliki sebidang tanah bukan untuk dijual belikan, namun jika seseorang ingin membelinya mungkin saya akan menjualnya. Apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Sebidang tanah yang siap untuk dibangun sebagai tempat tinggal sendiri atau disewakan tidak wajib dikeluarkaan zakatnya. Namun diwajibkan zakat dari hasil sewa jika telah mencapai nishab dan haul.

Tetapi jika pemiliknya berniat menjualnya dan telah mencapai haul sejak dia berniat, serta telah mencapai nishab dari nilai jual tanah tersebut atau dengan digabungkan dengan barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti uang atau barang-barang perniagaan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14696

Lainnya

Kirim Pertanyaan