Zakat Barang Perniagaan Dengan Tempo Tertentu

1 menit baca
Zakat Barang Perniagaan Dengan Tempo Tertentu
Zakat Barang Perniagaan Dengan Tempo Tertentu

Pertanyaan

Saya memiliki toko baju dan minyak wangi dan saya sendiri yang membukukan pendapatannya setiap tahun. Saya menaksir seluruh harga barang yang ada sesuai harga jual grosir yang beredar dipasar, lantas saya keluarkan zakatnya berdasarkan harga taksiran tersebut.

Padahal ketika saya bertanya kepada sebagian pelajar tentang cara yang saya lakukan, mereka berbeda pendapat, sebagian mereka membenarkan cara saya dan sebagian yang lain berpendapat: sesungguhnya cara menaksir yang benar adalah harus berdasarkan harga grosir barang saat ini ditambah keuntungan yang mungkin diperoleh saat transaksi.

Mereka berbeda pendapat masalah keuntungan yang mungkin diperoleh, pendapat pertama mengatakan bahwa diantara syarat mengeluarkan zakat adalah barang tersebut telah dimiliki, sedangkan keuntungan tersebut masih berada di alam ghaib dan tidak termasuk hak milik, dan terkadang keuntungan tersebut belum tentu diperolehnya.

Oleh karena itu, saya mohon penjelasan secara detail bagaimana cara menaksir dan menentukan zakat yang benar?

Jawaban

Wajib bagi Anda untuk menaksir barang-barang perniagaan yang siap dijual belikan dan telah mencapai haul sesuai harganya saat ini, meskipun modal untuk membeli barang tersebut berkurang atau bertambah saat menaksir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19118

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang diungkapkan, maka modal perusahaan dan total keuntungan setelah genap haul (satu tahun) wajib dizakati meskipun...
  • Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham tidak wajib mengeluarkan zakat dari...
  • Uang yang terkumpul dan telah berlalu satu haul serta sudah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun uang tersebut...
  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...
  • Tanah untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul karena tanah tersebut termasuk barang-barang perniagaan. Adapun cara menaksirnya...

Kirim Pertanyaan