Seorang Petani Menjual Sejumlah Gandum Hasil Panennya Untuk Memenuhi Beberapa Kebutuhan Pokok. Apakah Uang Hasil Penjualan Tersebut Harus Ia Zakatkan?

1 menit baca
Seorang Petani Menjual Sejumlah Gandum Hasil Panennya Untuk Memenuhi Beberapa Kebutuhan Pokok. Apakah Uang Hasil Penjualan Tersebut Harus Ia Zakatkan?
Seorang Petani Menjual Sejumlah Gandum Hasil Panennya Untuk Memenuhi Beberapa Kebutuhan Pokok. Apakah Uang Hasil Penjualan Tersebut Harus Ia Zakatkan?

Pertanyaan

A. Seorang petani sengaja menjual sejumlah gandum hasil panen untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apakah uang hasil penjualan tersebut wajib ia zakatkan? Apakah zakat yang dikeluarkan tersebut berupa gandum atau uang hasil penjualan? Apa pula hukum jual beli tersebut?

B. Seorang petani sengaja menjual benih gandum dari hasil pertaniannya ke petani yang lain, dengan sistem pembayaran separuh dibayar tunai dan sisanya kredit untuk biaya lumbung tempat penyimpanan hasil panen. Apakah si petani diharuskan membayar zakat dalam dua kondisi ini?

C. Seorang petani mengambil sejumlah benih gandum yang dikhususkan untuk masa tanam tahun berikutnya, lalu benih tersebut ia simpan dalam lumbung. Saat mengambil bagiannya dari hasil panen, ternyata pemerintah mengambil bagian zakat dari hasil panen tersebut.

Pertanyaannya, apakah si petani itu berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari benih yang ia ambil dulu?

Jawaban

Seluruh jenis tanaman pokok wajib dikeluarkan zakatnya jika buah tanaman tersebut sudah matang. Cara zakatnya itu dengan mengeluarkan 1/10 dari jumlah panen jika sistem irigasi (pengairan) tanaman tersebut tidak mengeluarkan biaya, atau mengeluarkan 1/20 dari total panen jika sistem irigasinya mengeluarkan biaya. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريًّا العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر

“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau air kolam, maka zakatnya seper sepuluh. Dan tumbuhan yang diairi dengan nadh (pengairan yang dilakukan dengan air yang diambil dari sumur atau sungai dengan menggunakan alat) maka zakatnya seper duapuluh”.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Anda harus mengeluarkan zakat dari benih yang telah Anda sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18083

Lainnya

Kirim Pertanyaan