Menziarahi Kuburan Orang Kafir |
Pertanyaan
Apakah boleh menziarahi kuburan orang kafir? Allah membolehkan Nabi-Nya untuk menziarahi kuburan ibunya, setelah beliau mengetahui bahwa ibunya termasuk penghuni neraka Jahim.
Lalu bagaimana menyelaraskan hal itu dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian melewati perkampungan orang-orang yang terkena azab Allah, maka lakukanlah rukuk”?
Jawaban
Menziarahi kuburan itu secara umum memang disyariatkan, namun menziarahi kuburan kaum Muslimin itu bertujuan untuk membacakan doa dan ampunan untuk mereka, serta untuk mengambil pelajaran, berdasarkan hadis riwayat Buraidah radhiyallahu `anhu bahwa,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada sahabat ketika berziarah kubur agar mereka mengucapkan: “Assalaamu’alaikum ahla ad-diyaar min al-mukminiin wa al-muslimiin, wa innaa insya Allaahu bikum laahikuun, nas`alullaaha lanaa wa lakum al-‘aafiyah” (Semoga kesejahteraan untukmu wahai penduduk kampung dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul, kami mohon kepada Allah unutk kami dan kalian agar diberi keselamatan).”
Adapun menziarahi kuburan orang-orang kafir, hal itu dilakukan bertujuan untuk mengambil pelajaran. Oleh sebab itulah Allah mengizinkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau meminta izin untuk menziarahi kuburan ibunya.
Namun, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin untuk memintakan ampunan untuk ibunya, Allah justru melarangnya. (Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahih-nya).
Adapun mengenai hadis yang disebutkan dalam pertanyaan, redaksi terkuatnya adalah redaksi yang ada dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma.
Hadis tersebut menyebutkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkampungan kaum Tsamud, beliau berkata,
“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah diazab kecuali jika kalian menangis, namun jika kalian tidak menangis maka janganlah kalian memasukinya karena dikhawatirkan kalian terkena musibah sebagaimana mereka mendapatkannya.”
Jadi, larangan yang dimaksudkan itu bukanlah sekedar larangan memasuki perkampungan orang-orang yang terkena azab Allah, namun yang dimaksudkan itu adalah larangan memasuki perkampungan seperti itu dengan perasaan senang dan gembira.
Adapun orang yang memasukinya sambil mengambil pelajaran dan menangis, maka hal itu tidak dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam