Jika Ada Orang Meninggal Dan Keluarganya Makan Buah-buahan Dan Minum Teh Selang Beberapa Waktu Salah Satu Keluarganya Meninggal

1 menit baca
Jika Ada Orang Meninggal Dan Keluarganya Makan Buah-buahan Dan Minum Teh Selang Beberapa Waktu Salah Satu Keluarganya Meninggal
Jika Ada Orang Meninggal Dan Keluarganya Makan Buah-buahan Dan Minum Teh Selang Beberapa Waktu Salah Satu Keluarganya Meninggal

Pertanyaan

Kami pernah mendengar dari sebagian orang ucapan bahwa jika ada orang meninggal dan keluarganya makan buah-buahan dan minum teh selama tiga hari sejak meninggal, maka setelah sampai satu tahun akan salah satu keluarga atau kerabatnya akan meninggal.

Jawaban

Tidak benar kabar yang mengatakan bahwa jika ada orang meninggal dunia kemudian keluarganya makan buah-buahan dan minum teh salah satu keluarganya akan meninggal pula dalam waktu tertentu, hal ini termasuk khurafat dan keyakinan orang-orang Jahiliyah, karena ajal di tangan Allah Subhanahu. Buah-buahan dan teh adalah sesuatu yang boleh dikonsumsi kapan saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16054

Lainnya

  • Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka buah kurma tersebut wajib dizakati sebanyak seperdua puluh (5%), karena kurma tersebut...
  • Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...
  • Seorang muslim yang beriman dengan Allah dan hari akhir tidak boleh menampakkan perhatian dan simpati terhadap tahun milenium tersebut...
  • Sepengetahuan kami, hadits pertama bukan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah Ta’ala telah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...

Kirim Pertanyaan