Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

1 menit baca
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

Pertanyaan

Sebagian kaum muslimin dibingungkan oleh permasalahan memasukkan bata beton yang mengandung besi dan semen ke dalam kuburan orang yang meninggal. Menurut mereka hal ini adalah makruh karena itu termasuk benda yang disentuh api. Saya telah mencari di berbagai buku tentang dalil yang mengatakan hal itu makruh, namun sampai sekarang saya belum mendapatkannya.

Saya berharap Anda semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda dapat menjelaskan hukum memasukkannya ke dalam kuburan orang yang telah meninggal dan terus melakukannya karena hal tersebut lebih mudah atau mengantinya dengan bata yang terbuat dari tanah. Perlu diketahui bahwa pembuatannya diserahkan kepada ahlinya.

Jawaban

Jika ada bata dari tanah yang kuat untuk menutupi lahad, maka penggunaannya lebih diutamakan dibanding bata yang terbuat dari semen. Jika tidak ada bata yang terbuat dari tanah atau tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan biaya mahal, maka tidak apa-apa untuk menggunakan bata dari semen untuk menutupi lahad kuburan karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20274

Lainnya

  • Seorang perempuan tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan yang dapat menarik perhatian karena itu...
  • Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...
  • Anda harus mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma dan anggur jika mencapai nisab. Nisabnya sebanyak lima wasak, yaitu...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...
  • Uang tersebut harus digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain,...

Kirim Pertanyaan