Hukum Memandikan Dan Mensalati Perempuan Yang Bersuamikan Laki-laki Non-Muslim

1 menit baca
Hukum Memandikan Dan Mensalati Perempuan Yang Bersuamikan Laki-laki Non-Muslim
Hukum Memandikan Dan Mensalati Perempuan Yang Bersuamikan Laki-laki Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum perempuan yang meninggal dan bersuamikan laki-laki non-muslim terkait perkara memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya?

Jawaban

Pertama: Tidak halal bagi seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Jika seorang perempuan telah memeluk Islam sedangkan suaminya masih kafir, maka ia wajib bercerai dengan suaminya.

Kedua: Jika seorang perempuan bersuamikan non muslim meninggal, maka wajib hukumnya memandikan, mengkafani dan menshalatinya serta menguburkannya di pekuburan kaum muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19504

Lainnya

Kirim Pertanyaan