Jika Seseorang Membelikan Kain Kafan Untuk Saudaranya Yang Muslim

1 menit baca
Jika Seseorang Membelikan Kain Kafan Untuk Saudaranya Yang Muslim
Jika Seseorang Membelikan Kain Kafan Untuk Saudaranya Yang Muslim

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang laki-laki meninggal dan orang yang bukan keluarganya membelikan kain kafan dari uangnya pribadi kemudian ia menolak uang penggantinya dari anak orang meninggal tersebut? Perlu diketahui bahwa orang yang meninggal tersebut bukanlah orang miskin. Saya mohon penjelasan dalam masalah ini.

Jawaban

Jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang Muslim, hal itu tidak masalah (boleh), baik orang yang meninggal tersebut kaya maupun miskin, baik orang yang menyumbang tersebut keluarga orang yang meninggal maupun orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14845

Lainnya

  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...
  • Pertama, jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah dari waktunya padahal dia ingat akan kewajiban ini, maka dia berdosa dan...
  • Masturbasi dengan cara apa pun hukumnya haram. Sebab, hal itu merupakan cara mencari kenikmatan bukan dengan jalan yang telah...
  • Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى...
  • Tidak boleh melakukan aborsi dengan alasan janin cacat, tidak normal atau ukuran kepalanya besar, tetapi harus menyerahkan perkaranya kepada...

Kirim Pertanyaan