Mayat Berhalangan Untuk Dimandikan Dan Dikafani |
Pertanyaan
Ayah saya (rahimahullah) wafat pada tahun 1377 H yakni: 37 tahun tahun yang lalu lebih kurang. Penyebab kematiannya adalah ia jatuh dari puncak gunung yang tinggi. Orang-orang yang melihat kematiannya tidak bisa menurunkannya dari puncak gunung karena tempatnya terjal.
Lalu mereka meletakkannya di bawah batu dan menutupnya agar tidak dimangsa binatang buas… dst. Mereka juga tidak memandikannya, tidak mengkafaninya, dan tidak menyalatkannya.
Pertanyaannya sekarang adalah tentang bolehkah memindahkan sisa anggota badannya ke kuburan terdekat yang terdapat tanah dataran (padang). Dan bagaimana cara memandikan, mengkafani, dan menyalatkannya.
Jawaban
Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka berpindah kepada gantinya yaitu tayamum. Apabila sulit mengkafaninya maka hukum mengkafaninya gugur.
Dan apabila sulit menyalatkannya maka ia (mayat) disalatkan di dekat kuburannya. Dan apabila ia mati di negeri yang belum menyalatkannya maka ia disalat gaibkan (salat gaib) dengan niat.
Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa orang-orang yang menyaksikan kematian ayah Anda, mereka telah melakukan semampunya, karena mereka tidak bisa memindahkan jasadnya dari gunung, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqrah: 286),
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dan dikarenakan sudah lama waktunya maka Anda tidak diharuskan melakukan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.