Imam Memasuki Masjid Dan Mengucapkan Salam Pada Hari Jumat

2 menit baca
Imam Memasuki Masjid Dan Mengucapkan Salam Pada Hari Jumat
Imam Memasuki Masjid Dan Mengucapkan Salam Pada Hari Jumat

Pertanyaan

Sebagian khatib Jumat datang ke masjid, melaksanakan shalat sunah di salah satu sisi masjid, dan membaca Al-Qur’an. Ketika waktu melaksanakan khutbah sudah datang, ia berdiri dan naik ke atas mimbar. Apakah perbuatan ini sesuai dengan syariat?

Jawaban

Di antara sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid untuk melaksanakan shalat Jumat ketika masuk waktu. Ia naik ke atas mimbar tanpa melaksanakan shalat sunah tahiyatul masjid atau yang lainnya. Para imam boleh masuk masjid sebelum waktunya dan menunggu. Namun, hendaknya ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.

Ibnu al Qayyim rahimahullahu Ta’ala, dalam konteks petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai waktu keluar menemui jamaah pada hari Jumat dan menyampaikan khutbah di hadapan mereka dan mengimami mereka, mengatakan: Nabi datang melambat pada hari Jumat hingga jamaah berkumpul.

Apabila mereka sudah berkumpul, ia keluar dan menemui mereka sendiri, tanpa ada pengawal yang berteriak di hadapannya dan tidak memakai jubah kebesaran, kain penutup kepala, dan pakaian berwarna hitam.

Ketika masuk masjid, ia mengucapkan salam kepada mereka. Ketika naik mimbar, ia menghadap kepada jamaah, mengucapkan salam kepada mereka, dan seterusnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma’ad. 1/429.

Oleh karena itu, termasuk keistimewaan hari Jumat adalah bahwa makmum menyibukkan diri dengan shalat, zikir, dan tilawah hingga Imam datang. Salah satu pendapat tentang waktu ijabah pada hari Jumat adalah ketika imam duduk di atas mimbar hingga selesai shalat.
Disebutkan oleh Nawawi dan selainnya berdasarkan hadits Abu Musa al-Asy`ari radhiallahu ‘anhu yang sahih mengenai masalah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17847

Lainnya

  • Yang benar dari beberapa pendapat ulama adalah membaca basmalah dengan suara lirih sebelum membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat,...
  • Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah...
  • Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Id hanya dilakukan satu kali. Beliau tidak pernah melakukannya dua kali....
  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Abu Hurairah radhiyallahu `anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang bersabda, “Jika kalian membaca tasyahud, maka berlindunglah...
  • Adzan disyariatkan di kota Madinah sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke sana, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...

Kirim Pertanyaan