Para Personil Petugas Di Lapangan Menunda Shalat Hingga Jamaah Shalat Keluar Dari Masjid |
Pertanyaan
Beberapa pertokoan dan harta benda milik warga dan penduduk terancam dicuri oleh orang-orang yang lemah imannya. Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan saat-saat para personil petugas keamanan melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Anda tahu bahwa harta benda warga dan penduduk serta keamanan daerah ini adalah tanggung jawab kami, karena itu kami bertanya kepada Anda: Bolehkah para personil petugas di lapangan menunda shalat hingga para jamaah shalat keluar dari masjid (dengan segera dan tidak menunda hingga waktunya habis)?
Bagaimana pendapat Anda sedangkan kondisinya seperti yang disebutkan? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik, menjaga Anda sebagai aset Islam dan kaum Muslimin.
Jawaban
Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid wajib bagi kaum lelaki yang sudah baligh, tidak boleh meninggalkannya kecuali karena adanya alasan yang dibenarkan syariat.
Kondisi para personil petugas lapangan dalam rangka menjaga keamanan masyarakat dan melindungi harta benda mereka dari pencurian seperti telah disebutkan adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat yang membolehkan untuk tidak shalat berjamaah dan boleh shalat di tempat tugas selama alasan itu masih ada, dan kondisi darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya.
Kami berterimakasih kepada Anda atas perhatian Anda dalam masalah ini. Kami berdoa kepada Allah Subahanahu agar menguatkan kemauan Anda dalam memahami agama dan menjaga kepentingan kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam