Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap

1 menit baca
Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap
Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap

Pertanyaan

Saya bepergian dengan salah seorang sahabat dan kami mendatangi salah satu masjid pada waktu shalat Magrib dan kami pun shalat Magrib berjamaah secara utuh. Kemudian setelah itu, kami menemukan orang-jamaah kedua sedang melakukan shalat Magrib.

Mereka ketinggalan shalat Magrib (dari jamaah pertama), dan dengan niat mengqasar shalat Isya kami shalat bersama mereka dan di saat imam bangkit untuk rakaat ketiga, kami mengucapkan salam dan setelah itu kami pergi.

Pertanyaan saya: Apakah shalat kami sah atau kami harus tetap sujud dan menunggu hingga imam sujud dan mengucapkan salam kemudian kami mengucapkan salam bersamanya, dan apabila shalat kami tidak sah apa yang harus kami lakukan? Apakah kami harus mengqada shalat, berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Bergabungnya Anda dengan jamaah yang sedang melakukan shalat Magrib dengan niat mengqasar Isya tidaklah sah, karena orang yang bepergian jika shalat bersama warga setempat maka ia wajib mengerjakan shalat secara utuh dan tidak boleh mengqasar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Musa bin Salamah dia berkata,

كنا مع ابن عباس بمكة فقلت: إنا إذا كنا معكم صلينا أربعًا، وإذا رجعنا إلى رحالنا صلينا ركعتين؟ قال: تلك سنة أبى القاسم صلى الله عليه وسلم

“Ketika kami bersama Ibnu Abbas di Mekah saya bertanya kepadanya, “Mengapa ketika kami bersamamu (di Makkah) kami shalat empat rakaat, namun ketika kami kembali ke rumah, kami shalat dua rakaat?” Dia menjawab, “Demikianlah sunnah Abu Al-Qashim shallallahu ‘alaihi wa sallam”.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan yang lainnya dengan redaksi yang semakna. Oleh karena itu, Anda harus mengqada shalat tersebut empat rakaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19408

Lainnya

  • Tidak boleh seorang perempuan menghilangkan alisnya baik itu dengan memotong, mencabut maupun mencukur berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi...
  • Itu merupakan ladang milik umum, sehingga orang di luar penduduk desa boleh memanfaatkan padang rumput di ladang desa tersebut,...
  • Kedua jenazah laki-laki tersebut diletakkan di hadapan imam dan perempuan diletakkan setelahnya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat...
  • Silaturahmi hukumnya wajib sedangkan memutus silaturahmi hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hendaklah kalian semua mengulangi shalat. Sebab, shalat tidak dapat sah jika tidak...
  • Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya....

Kirim Pertanyaan