Wajib Bersilaturahmi Dan Haram Memutusnya

1 menit baca
Wajib Bersilaturahmi Dan Haram Memutusnya
Wajib Bersilaturahmi Dan Haram Memutusnya

Pertanyaan

Saya memiliki nenek (ibu dari ibu saya) yang memutuskan silaturahmi dengan kami. Ia tidak mau berbicara dengan ibu saya dan melarangnya berucap salam kepadanya. Ia juga mendiamkan saya dan seluruh anggota keluarga. Namun, ia masih mengizinkan kami berkunjung. Hanya saja, ayah saya bersumpah bahwa saya tidak boleh mengunjungi nenek saya karena telah bersikap buruk kepadanya dan keluarga kami. Selain itu, nenek saya juga tidak berbicara kepada suaminya sejak lama dan tidak hidup bersama. Ia juga tidak mau berbicara dengan beberapa orang. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Silaturahmi hukumnya wajib sedangkan memutus silaturahmi hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman,

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ (22) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?(22) Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)

Anda wajib mengunjungi nenek Anda. Ayah Anda wajib membayar kafarat (denda) sumpahnya, yaitu memerdekakan budak yang beriman, memberi makanan kepada sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian. Apabila ia tidak mampu menunaikan salah satu dari ketiganya, maka ia dapat menggantinya dengan berpuasa tiga hari.

Anda tidak boleh membalas pemutusan hubungan itu dengan memutus hubungan juga karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Abdullah bin Amr radhiyallahu `anhuma yang mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ليس الواصل بالمكافئ ولكن الواصل من إذا قطعت رحمه وصلها

“Orang yang menyambung tali silaturahmi bukanlah yang membalas silaturahmi orang lain. Namun, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang menyambungnya jika orang lain memutus tali silaturahmi dengannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10943

Lainnya

  • Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa...
  • Istri saudara bukanlah mahram bagi saudara suaminya, maka dia tidak boleh berjabat tangan dan berkhalwat dengannya. Dasar dalam masalah...
  • Hajinya sah, dan kondisi yang disebutkan penanya tidak terhitung sebagai uzur untuk menunda haji jika telah mampu untuk menunaikannya....
  • Jawaban 9: Wajib melakukan setiap shalat pada waktunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا...
  • Jawaban 1: Laki-laki haram memakai cincin emas, baik cincin kawin maupun cincin lainnya. Demi memenuhi adat atau alasan apa...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...

Kirim Pertanyaan