Apa Hukum Padang Rumput Yang Ada Di Desa?

5 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum padang rumput (tempat penggembalaan) yang ada di desa, apakah milik umum atau pribadi (khusus masyarakat desa)?

Jawaban Ulama:

Itu merupakan ladang milik umum, sehingga orang di luar penduduk desa boleh memanfaatkan padang rumput di ladang desa tersebut, asalkan tidak menimbulkan efek negatif dan tidak memicu konflik antara dia dengan penduduk setempat. Ini berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تمنعوا فضل الماء لتمنعوا به الكلأ،

“Janganlah kalian menghalangi sisa air untuk menghalangi rerumputan darinya.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 1881