Orang Yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam

1 menit baca
Orang Yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam
Orang Yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam

Pertanyaan

Imam masjid di samping rumah saya melaksanakan shalat sambil duduk di atas kursi dengan alasan tidak mampu ruku dan sujud di lantai karena lututnya sakit, padahal ada di antara makmum yang hafal beberapa surah Al-Qur’an. Bolehkah saya bermakmum kepadanya?

Jawaban

Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19454

Lainnya

  • Lupa membaca salah satu ayat dari surat yang dibaca setelah al-Fatihah tidak merusak shalat dan orang-orang yang bermakmum dengan...
  • Jawaban 1: Dasar semua ibadah adalah tauqifi (sesuai perintah Allah). Jadi, tidak boleh mengatakan bahwa disyariatkan melakukan ibadah tertentu,...
  • Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap...
  • Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan...
  • Ketika ditimpa musibah, ucapkanlah, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un. Allahumma ajjirni fi mushibati wakhluf li khairan minha” (Sesungguhnya...
  • Dalam sunah Nabi tidak ada hadis sahih dan tegas yang menunjukkan tentang menempelkan kedua kaki ketika berdiri dalam shalat...

Kirim Pertanyaan