Wanita Shalat Dengan Suaminya

1 menit baca
Wanita Shalat Dengan Suaminya
Wanita Shalat Dengan Suaminya

Pertanyaan

Apakah wanita muslim boleh menjadi imam shalat bagi suami dan anak-anaknya jika ia paling mengerti tentang agama di antara mereka? Demikian juga sebaliknya. Mohon penjelasan Anda?

Jawaban

Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak pernah didengar bahwa seorang perempuan mengimami seorang atau kaum laki-laki dalam shalat, berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda :

لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة

“Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita tidak akan beruntung.” (Muttafaqun `Alaih).

Kepemimpinan dalam shalat adalah kepemimpinan yang paling mulia dan pelaksanaan ibadah dilakukan dengan tauqifi (ketetapan agama) dan ittiba.` Oleh karena itu, jika seseorang wanita mengimami laki-laki dalam shalat, maka shalat laki-laki tersebut tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16682

Lainnya

Kirim Pertanyaan