Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Memiliki Keyakinan Syirik

1 menit baca
Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Memiliki Keyakinan Syirik
Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Memiliki Keyakinan Syirik

Pertanyaan

Kami sedang duduk di masjid lalu datanglah seseorang menanyakan rumah wanita tukang sihir. Kami pun melarangnya dari hal-hal yang berbau khurafat tersebut.

Tiba-tiba imam masjid masuk, memegang tangan orang tersebut, dan berkata, “Jangan pedulikan orang-orang itu. Mereka tidak tahu apa-apa. Pergilah dan cari tempat tukang sihir itu.” Ia juga berkata, “Berusahalah, Fulan. Saya yang akan menolongmu.” Bagaimana pendapat Anda tentang imam ini?

Jawaban

Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam padahal shalat orang murtad tidak sah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88)

Sihir, guna-guna, dan tenun merupakan perbuatan syirik karena ada unsur meminta pertolongan kepada selain Allah, baik jin maupun manusia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17788

Lainnya

Kirim Pertanyaan