Hukum Makmum Yang Berdiri Di Depan Imam

1 menit baca
Hukum Makmum Yang Berdiri Di Depan Imam
Hukum Makmum Yang Berdiri Di Depan Imam

Pertanyaan

Apakah boleh seorang imam berdiri di belakang jamaah, dan jamaah berada di depannya, lalu ia memimpin mereka salat?

Jawaban

Menurut sunnah, hendaklah makmum itu berdiri di belakang imam. Jika para makmum berdiri di depan imam, maka hal itu tidak benar, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما جعل الإمام ليؤتم به

“Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti”

Karena riwayat yang kita dapatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau menjadi imam shalat bahwa beliau berdiri di depan makmum. Para makmum berdiri di belakangnya. Begitulah yang dikatakan oleh Abu Hanifah, Syafi`i, dan Ahmad. Ibnu `Abdil Bar menyebutkan dari Imam Malik bahwasanya makruh hukumnya seorang makmum berdiri di depan imam, namun ia tidak perlu mengulang shalatnya jika sudah selesai mengerjakannya.

Diriwayatkan juga dari Imam Malik bahwa jika makmum tersebut shalat di depan imamnya tanpa satu keperluan yang mendesak, maka hendaklah dia mengulangi shalatnya. Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama bahwa tidak sah shalat makmum yang berdiri di depan imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صلوا كما رأيتموني أصلي

” Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5936

Lainnya

  • Mengisyaratkan dengan jari telunjuk selama tasyahud dan menggerakkannya ketika doa serta menggengam semua jari kecuali telunjuk dilakukan hingga salam....
  • Pertama, shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya. Anda harus mengerjakan shalat tepat pada waktunya menurut kemampuan Anda, sesuai...
  • Disyariatkan makmum yang berada di belakang imam adalah para ulama, orang terhormat, dan orang pandai dan cerdas, berdasarkan hadits...
  • Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat...
  • Orang yang bepergian ke Amerika, misalnya, untuk studi, masuk dalam kategori orang yang menetap (muqim), karena studi mempunyai masa...
  • Orang yang terkena penyakit beser atau semacamnya, shalat secara munfarid sah baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...

Kirim Pertanyaan