Meninggalkan Shalat Malam Dan Shalat Sunah Rawatib

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Malam Dan Shalat Sunah Rawatib
Meninggalkan Shalat Malam Dan Shalat Sunah Rawatib

Pertanyaan

Sejak lima tahun yang lalu, Allah memberikan hidayah (petunjuk) kepada saya. Alhamdulillah, waktu itu saya konsisten menjalankan shalat fardu dan berbagai kesunahan seperti shalat malam, berbagai macam puasa sunah, dan zikir.

Namun sejak kira-kira dua tahun yang lalu, saya meninggalkan kesunahan-kesunahan ini, termasuk salat sunah rawatib. Keimanan saya melemah hingga saya berani melakukan sebagian maksiat.

Hingga akhirnya saya hanya mengerjakan shalat fardu, tanpa zikir atau yang lainnya. Sampai-sampai saya sering menyesal dan mengingatkan diri saya sendiri dengan hari-hari saat saya masih rajin beribadah dan keindahannya.

Namun nafsu saya mengatakan bahwa kesempatan masih banyak dan kematian masih jauh. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya adalah teman-teman yang saleh dan baik, namun saya tidak pernah menceritakan kondisi saya kepada mereka.

Saya juga membenci teman-teman yang buruk akhlaknya, tidak pernah berkumpul bersama mereka atau senang kepada mereka. Semua yang saya sebutkan tadi penyebabnya hanyalah lemahnya keimanan saya, meskipun saya adalah orang yang terpelajar dan memiliki banyak pengetahuan.

Namun sungguh disayangkan, kenyataannya malah demikian. Jadi, adakah nasihat yang dapat Anda berikan untuk saya? Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda harus bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas maksiat yang telah Anda lakukan, lalu kembali membiasakan apa yang pernah Anda lakukan seperti ibadah, istiqamah (konsisten), sabar, teguh dalam menjalankan ibadah, dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Semoga Allah menolong dan memberikan petunjuk kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18098

Lainnya

Kirim Pertanyaan