Shalat Sunah Rawatib Sesudah Shalat Zuhur

3 menit baca
Shalat Sunah Rawatib Sesudah Shalat Zuhur
Shalat Sunah Rawatib Sesudah Shalat Zuhur

Pertanyaan

Saya melakukan shalat empat rakaat sebelum dan setelah shalat Zuhur. Terkadang saya melakukan sepuluh rakaat sebelum dan setelah shalat Zuhur.

Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah juga memberikan balasan kepada Anda.

Jawaban

Hal yang disyariatkan dalam shalat sunah Rawatib Zuhur adalah Anda melakukan shalat sebanyak empat rakaat sesudah azan dikumandangkan dan sebelum shalat Zuhur dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudah shalat Zuhur. Hal ini berdasarkan kepada hadis Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa ia berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يدع أربعًا قبل الظهر

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zuhur.” (Hadis riwayat Bukhari dalam kitab (Shahih)nya, Imam Ahmad dalam (Musnad)nya, dan Nasa’i).

Dalam redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad hasan disebutkan:

أربعًا قبل الظهر وركعتين بعدها

“Empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya.”

Barangsiapa melakukan shalat empat rakaat setelah dan sebelum shalat Zuhur, maka itu lebih utama, berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dengan sanad hasan oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (Abu Daud, Tirmidi, Nasa’i, dan Ibnu Majah), yang berasal dari Ummu Habibah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam, ia bersabda:

من حافظ على أربع ركعات قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار

“Barangsiapa memelihara empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah akan mengharamkannya dari api neraka.”

Oleh sebab itu, setiap muslim dan muslimat sepantasnya menjaga kebiasaan untuk meraih karunia yang besar dan pahala yang agung ini.

Di samping itu, sebagai tambahan dari shalat yang telah Anda sebutkan sebelumnya, Anda juga boleh melakukan shalat sunah setelah shalat Zuhur sampai shalat Asar, dengan salam di setiap dua rakaat, berdasarkan kepada hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

صلاة الليل والنهار مثنى مثنى

“Shalat malam atau siang (hendaknya dilakukan) dua rakaat dua rakaat.” (Hadis ini berstatus sanad yang hasan dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab (Musnad)nya dan para penyusun kitab Sunan).

Adapun sebelum shalat Zuhur, Anda tidak boleh melakukan ibadah shalat, mulai saat posisi matahari berada tepat di tengah-tengah langit sampai posisi matahari tersebut sudah tergelincir dari tengah langit atau, dengan kata lain, sampai azan shalat Zuhur dikumandangkan.

Waktu terlarang ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar seperempat jam saja sebelum posisi matahari tergelincir dari tengah-tengah langit. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani Radhiyallahu `Anhu, ia berkata:

ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن، أو أن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب

“Ada tiga waktu, saat kami dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dan memakamkan orang yang wafat di antara kami, yaitu ketika matahari terbit dengan terang hingga posisi matahari agak meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga matahari tergelincir, dan ketika matahari tergelincir ke arah tenggelamnya hingga benar-benar tenggelam.” (Hadis riwayat imam Muslim dalam kitab (Shahih)nya, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Sebelum posisi matahari berada di tengah-tengah langit, Anda boleh melaksanakan shalat sunah apapun setelah posisi matahari sudah naik setinggi tombak, berdasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس ولا صلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس

“Tidak ada shalat sunah setelah shalat Subuh hingga matahari meninggi dan setelah shalat Asar hingga matahari terbenam.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20162

Lainnya

Kirim Pertanyaan