Hukum Berhadas di Tengah Shalat

1 menit baca
Hukum Berhadas di Tengah Shalat
Hukum Berhadas di Tengah Shalat

Pertanyaan

Setelah saya berwudhu dan berdiam beberapa saat, seperti antara waktu salat Ashar dan Magrib, atau jalan jauh, saya merasa keluar mazi. Apakah jika merasa keluar mazi saat salat, saya harus menyudahi salat dan berwudhu lagi? Atau salat saya sah?

Jawaban

Orang yang shalat tidak boleh membatalkan shalatnya hingga ia benar-benar yakin bahwa ia berhadas. Ini berdasarkan hadits yang ada di Shahih Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

شكي إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحًا

“Seorang lelaki yang merasa telah mengalami sesuatu (yang membatalkan) di dalam shalat mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Lalu beliau bersabda, “Janganlah keluar dari shalat hingga mendengar suara atau mendapati bau.”

Artinya, kapan pun jika ia yakin telah berhadas, keluar mazi, atau hal-hal lain yang membatalkan wudhu, maka ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya.

Ini berdasarkan hadits yang ada di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari riwayat Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

كنت رجلاً مذاء فاستحييت أن أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ لمكان ابنته فأمرت المقداد ، فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ

“Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi. Aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hal itu karena kedudukan puteri beliau. Lantas aku menyuruh Miqdad. Akhirnya Miqdad bertanya kepada beliau, dan beliau menjawab, “Ia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu.””

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (5849)

Lainnya

Kirim Pertanyaan