Imam Kelupaan Menambah Sujud Dan Baru Sadar Ketika Usai Shalat, Lalu Dia Sujud Sahwi. Bagaimana Hukumnya? |
Pertanyaan
Di tempat kami ada seorang imam di masjid Itsnain Ballasmar yang bernama Abdullah bin Abdul Aziz bin Khunain dari halakah Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan Abdul Lathif rahimahumallah. Dia adalah imam dan penyuluh pertama di daerah Ballasmar sejak tahun 1367 dan insya Allah memiliki akidah yang sahih.
Pada suatu ketika dia kelupaan menambah sujud, dia baru menyadarinya ketika usai shalat, lalu dia sujud sahwi. Akan tetapi salah seorang yang hadir ketika itu membuat jamaah tersendiri dan beberapa orang yang sebelumnya shalat dengan imam pertama mengikutinya.
Maka terjadi keributan antara kedua imam tersebut dan kami berusaha untuk mendamaikan mereka. Namun orang yang membuat jamaah baru di masjid tersebut bersikukuh dengan pendapatnya, kecuali kalau ada fatwa dari Anda.
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan permasalahan mereka berdua kepada Anda. Perlu Anda ketahui bahwa di dalam jawaban Ali bin Nashir, orang yang mendirikan jamaah kedua, secara tidak langsung mengatakan bahwa yang shalat berjamaah dengannya adalah orang-orang yang datang terlambat. Lalu terjadi perdebatan antara dia dan imam.
Imam mengatakan bahwa orang-orang tersebut adalah jamaah yang shalat besamanya. Mereka shalat bersamanya dan dia shalat bersama mereka secara berjamaah.
Namun orang yang mendirikan jamaah kedua tersebut menjawab, “Saya hanya tahu ada dua orang yang sebelumnya ikut shalat bersama Anda lalu bergabung dengan jamaah saya. Sedangkan saya tidak tahu yang lainnya.” Namun imam bersikeras bahwa mereka semua adalah jamaah yang sebelumnya menjadi makmumnya.
Hal ini sangat mengganggu kami. Dan kami ingin Anda sudi mengarahkan mereka berdua kepada hal yang benar. Fenomena ini membuat para makmum meragukan imam mereka dan juga membawa dampak negatif. Kami mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban
Tindakan yang dilakukan imam tersebut, yaitu melakukan sujud sahwi, adalah benar. Karena dia tidak sengaja melakukan tambahan sujud dan dia melakukannya hanya lantaran lupa, sehingga shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya yang tidak mengetahui tambahan itu sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila seseorang melaksanakan shalat dan bilangan rakaatnya kurang atau lebih, hendaklah ia sujud dua sujud (sujud sahwi)” (HR. Muslim).
Adapun orang yang mengikutinya, sedangkan dia tahu adanya tambahan tersebut dan tahu bahwasanya dia tidak boleh mengikuti imam dalam kasus ini, maka shalatnya batal, karena dia sengaja melakukan tambahan itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.