Imam Lupa Membaca Surah Al-Faatihah Dan Menambah Satu Rakaat Sebagai Pengganti Rakaat Yang Batal Tersebut, Namun Terjadi Perbedaan Pendapat Di Antara Makmum Karena Menganggap Imam Menunaikan Rakaat Kelima

1 menit baca
Imam Lupa Membaca Surah Al-Faatihah Dan Menambah Satu Rakaat Sebagai Pengganti Rakaat Yang Batal Tersebut, Namun Terjadi Perbedaan Pendapat Di Antara Makmum Karena Menganggap Imam Menunaikan Rakaat Kelima
Imam Lupa Membaca Surah Al-Faatihah Dan Menambah Satu Rakaat Sebagai Pengganti Rakaat Yang Batal Tersebut, Namun Terjadi Perbedaan Pendapat Di Antara Makmum Karena Menganggap Imam Menunaikan Rakaat Kelima

Pertanyaan

Ketika sedang dilaksanakan shalat isya berjamaah di salah satu masjid, saat imam berdiri untuk rakaat keempat, dia teringat bahwa dia belum membaca al-Faatihah pada rakat ketiga.

Imam pun menganggap rakaat ketiga itu tidak berlaku dan menjadikan rakaat keempat sebagai ganti rakaat ketiga. Jamaah yang menjadi makmum tidak mengetahui hal ini, sehingga ketika imam berdiri untuk melakukan rakaat keempat mereka menyangka bahwa itu adalah rakaat kelima.

Atas peristiwa ini makmum terbagi-bagi. Ada kelompok yang ikut berdiri bersamanya, kelompok yang tidak bangun dari tempatnya menunggu imam duduk membaca salam, dan kelompok yang tetap duduk, langsung bertasyahud, dan mengucap salam saat imam masih berdiri.

Setelah mengucap salam, imam memberitahu sebabnya kepada jamaah. Dia memerintahkan orang yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir karena menyangka bahwa itu rakaat kelima untuk menambah satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi.

Kami memohon penjelasan dan fatwa atas hal ini. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Apa yang dikatakan imam itu benar. Makmum yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir wajib menambah satu rakaat lagi setelah membaca salam dan melakukan sujud sahwi.

Insya Allah shalat mereka sah karena mereka bukan secara sengaja tidak taat kepada imam, tetapi lantaran mereka meyakini bahwa imam berdiri untuk rakaat kelima dalam keadaan lupa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19635

Lainnya

  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Seorang wanita dibolehkan bekerja di bidang kedokteran untuk penyakit wanita secara umum, baik kebidanan ataupun yang lainnya. Dokter wanita...
  • Anda hendaknya bertakwa kepada Allah, menundukkan pandangan dan menjauhi tempat-tempat yang dapat mendatangkan fitnah seperti berbaur dengan lelaki yang...
  • Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar...
  • Dibolehkan menyalurkan zakat kepada mualaf sebagaimana disebutkan Alquran. Mereka adalah pemimpin yang dipatuhi kaumnya. Dengan pemberian zakat tersebut diharapkan...
  • Jika faktanya memang seperti apa yang telah diterangkan, maka isteri Anda diperbolehkan untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan