Sebagian Anak Turut Andil Dalam Membangun Properti Ayah Mereka, Apakah Sang Ayah Boleh Mengistimewakan Mereka Atas Anaknya Yang Lain Dengan Bagian Hibah

1 menit baca
Sebagian Anak Turut Andil Dalam Membangun Properti Ayah Mereka, Apakah Sang Ayah Boleh Mengistimewakan Mereka Atas Anaknya Yang Lain Dengan Bagian Hibah
Sebagian Anak Turut Andil Dalam Membangun Properti Ayah Mereka, Apakah Sang Ayah Boleh Mengistimewakan Mereka Atas Anaknya Yang Lain Dengan Bagian Hibah

Pertanyaan

Seorang ayah mempunyai tiga orang anak laki-laki. Dia membangun properti dibantu dua orang anaknya, tanpa keikutsertaan anak ketiga. Putra ketiga tidak turut memberikan andil karena faktor kesehatan dan finansial. Selang beberapa lama Allah mengaruniakan kesehatan dan harta kepadanya. Dia pun membangun bangunan khusus untuknya. Tidak berapa lama si ayah ingin menghibahkan properti kepada anak-anaknya. Bagaimana membagi hibah ini di antara mereka?

Jawaban

Apabila andil kedua anaknya tersebut merupakan sumbangan dari mereka berdua untuk ayah mereka, berarti properti itu milik ayah mereka, dan dia tidak boleh mengistimewakan sebagian anak dengan hibah atas anaknya yang lain; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”

Sedangkan apabila andil kedua anaknya tersebut bukan merupakan sumbangan, tapi karena mereka akan memiliki hak atas properti itu, maka si ayah harus memberikan bagian properti kepada kedua anaknya tersebut sesuai dengan besar andil mereka berdua, sekalipun dia tidak memberikan sesuatu kepada anak-anaknya yang lain yang tidak ikut andil karena pemberian ini adalah hak orang yang ikut andil, yang merupakan bagian mereka dari properti. Di luar hal tersebut, si ayah seyogyanya memberikannya kepada seluruh anaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21560

Lainnya

Kirim Pertanyaan