Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

1 menit baca
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

Pertanyaan

Apakah sah menjadi makmum dari imam pelaku bid`ah seperti pengikut tarekat al-Tijaniyyah?

Jawaban

Akidah tarekat al-Tijaniyyah adalah kafir dan sesat, sehingga tidak sah shalat di belakang imam yang memiliki keyakinan seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1619

Lainnya

  • Orang yang sudah mengerjakan shalat fardu, disyariatkan untuk selalu membaca doa-doa dan dzikir-dzikir syar’i yang biasa dibaca seusai salah...
  • Pertama, barangsiapa ketinggalan shalat, maka dia harus segera mengqadanya. Hal itu sesuai dengan hadis sahih yang meceritakan bahwasanya Nabi...
  • Istiadzah adalah sunnah, sehingga orang yang tidak membacanya, baik sengaja atau lupa, tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalatnya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Takbir mutlak terus dilakukan hingga waktu terakhir dari hari Tasyriq. Tidak ada perbedaan antara orang yang sedang melaksanakan haji...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...

Kirim Pertanyaan