Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

1 menit baca
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Mengikuti Tarekat al-Tijaniyyah

Pertanyaan

Apakah sah menjadi makmum dari imam pelaku bid`ah seperti pengikut tarekat al-Tijaniyyah?

Jawaban

Akidah tarekat al-Tijaniyyah adalah kafir dan sesat, sehingga tidak sah shalat di belakang imam yang memiliki keyakinan seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1619

Lainnya

Kirim Pertanyaan