Makmum Bubar Sebelum Imam Mengubah Posisi Duduknya Ke Arah Makmum

1 menit baca
Makmum Bubar Sebelum Imam Mengubah Posisi Duduknya Ke Arah Makmum
Makmum Bubar Sebelum Imam Mengubah Posisi Duduknya Ke Arah Makmum

Pertanyaan

Terdapat beberapa hukum bagi makmum yang bubar meninggalkan masjid sebelum imam berbalik menghadap para jamaah setelah salam. Di antaranya ada yang berkata, tidak boleh bubar, ada yang mengatakan tidak disukai, tidak boleh dan makruh. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,

لا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالانصراف

“Janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud dan bubar.”

Adapun teks hadis menunjukkan pengharaman jika diqiyaskan dengan hukum mendahului imam dalam shalat. Kami mengharapkan penjelasan pasti atas hukum masalah ini berikut penafsirannya sebab akan kami jadikan ciri khas sekolah kami.

Jawaban dari yang mulia sangat kami harapkan segera karena akan dijadikan metode pengajaran tahun ini kepada para murid. Kami khawatir menetapkan sebuah peraturan yang bertentangan dengan syariat. Semoga Allah senantiasa memelihara Anda dan menjadikan Anda rujukan bagi umat Islam.

Jawaban

Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) imam mengucapkan salam. Oleh karena itu ada larangan mendahului imam mengucapkan salam dan bubar. Dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

أيها الناس إني إمامكم فلا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام ولا بالانصراف

“Wahai manusia sesungguhnya aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan bubar.”

Maka diharamkan kepada makmum mengucapkan salam sebelum imam melakukannya. Adapun jika sang makmum bergerak pulang sebelum imam menghadap ke arah jamaah maka tidak mengapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13831

Lainnya

Kirim Pertanyaan