Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

1 menit baca
Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid
Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

Pertanyaan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjalin jari-jemari di dalam masjid. Nah, apakah menggemeretakkan jari-jemari termasuk dalam larangan tersebut? Mengingat bahwa tidak ada hadis sahih yang melarang hal itu.

Jawaban

Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21349

Lainnya

  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...
  • Taubat berlaku untuk dosa besar dan dosa kecil, termasuk syirik, kafir, dan menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar...
  • Mengucapkan lafal ini ketika berdoa temasuk tindakan yang melampaui batas sehingga tidak diperbolehkan. Alasannya adalah Allah telah menetapkan bahwa...
  • Setelah Komite Fatwa melakukan kajian atas pertanyaan yang diajukan, maka Komite berpendapat bahwa tidak boleh membaca dan mempelajari buku-buku...
  • Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim...
  • Pertama, Anda diharamkan melakukan onani. Kedua, Cairan yang keluar setelah buang hajat disebut wadi bukan mani. Keluarnya wadi tidak...

Kirim Pertanyaan