Membaca Dan Merenungi Makna Al-Qur’an

1 menit baca
Membaca Dan Merenungi Makna Al-Qur’an
Membaca Dan Merenungi Makna Al-Qur’an

Pertanyaan

Apa nasihat Syekh untuk saya? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Kami menyarankan Anda untuk bertakwa kepada Allah saat sendiri maupun ada orang lain, berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunah, banyak merenungi dan memikirkan makna Al-Qur’an, dan memperdalam pemahaman agama melalui ulama yang terpercaya.

Kami juga menyarankan Anda untuk banyak membaca kitab-kitab para ulama salafus saleh (ulama yang hidup di tiga abad pertama Islam) yang memberikan penjelasan atas Kitabullah, Al-Qur’an, dan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Misalnya, kitab-kitab karya Syekh Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya yang bernama Ibnu al-Qayyim serta kitab-kitab Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan anak-anaknya, seperti kitab Fath al-Majid dan Tayassur al-‘Aziz al-Hamid, yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab at-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.

Selain itu, kami menasihati Anda untuk menghindari perbuatan bidah, propaganda, dan bisikan setan dan selalu meminta keselamatan dalam agama dan dunia kepada Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18192

Lainnya

  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Kami...
  • Yang lebih berhati-hati adalah sebaiknya anda memperkirakan uang yang anda peroleh dari bekerja mengolah daging babi, kemudian menyedekahkannya dengan...
  • Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala...
  • Tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara apa yang dinyatakan dalam fatwa pertama dan fatwa kedua yang keduanya bersumber dari...
  • Anda tidak apa-apa (boleh) memperbaiki gigi Anda pada dokter spesialis untuk menghilangkan ketidakwajarannya dan mengganti gigi yang rusak dengan...
  • Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah...

Kirim Pertanyaan