Shalat Di Kuburan

1 menit baca
Shalat Di Kuburan
Shalat Di Kuburan

Pertanyaan

Apakah shalat di kuburan itu boleh?

Jawaban

Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal itu berdasarkan hadis mutawatir dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang pelarangan menjadikan kuburan sebagai mesjid, kecuali shalat jenazah yang boleh dilakukan di kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16731

Lainnya

  • Apabila makmum yang masbuk beberapa rakaat maju untuk menjadi imam, maka hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal sebagimana ia...
  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...
  • Sunah bagi khatib mengucapkan salam kepada jemaah shalat Jumat ketika dia naik ke atas mimbar, sebelum duduk. Wabillahittaufiq, wa...
  • Tidak disyariatkan membaca doa pada tasyahud pertama, tapi disyariatkan membacanya pada tasyahud kedua setelah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu...
  • Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan...
  • Barangsiapa shalat dengan memakai sandal, maka shalatnya tetap sah karena terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan keabsahan shalat dengan...

Kirim Pertanyaan