Masjid Di Bawah Perumahan

1 menit baca
Masjid Di Bawah Perumahan
Masjid Di Bawah Perumahan

Pertanyaan

Saya mendirikan rumah dan berniat untuk membangun masjid di bawah rumah. Pembangunan masjid sudah selesai, arah kiblat sudah ditentukan, Pembangunan telah selesai dan arah kiblat telah ditentukan juga toilet di masjid sudah dibangun dan pekerjaan perkayuan telah selesai.

Yang tinggal hanya pengecatan. Masjid dibuat dengan desain Islami. Saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa masjid di bawah perumahan tidak dibolehkan, lalu saya tunda menghuni rumah dan pengaktifan fungsi masjid sejak lima tahun hingga mendapat penjelasan.

Apa pendapat Anda tentang pembangunan masjid di bawah perumahan? Perlu diketahui bahwa di sana ada masjid-masjid kecil yang dibangun di sampingnya pada masa pembangunan masjid ini, jadi masjid bertambah banyak. Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi) ini, atau ia baru membangun masjid di bawah perumahan. Adapun jika penghunian perumahan di atas masjid terjadi belakangan maka ini tidak dibolehkan; karena atapnya dan apa yang di atasnya merupakan bagian dari masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19412

Lainnya

  • Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal...
  • Pertama: Teks hadits dalam pertanyaan di atas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Hakim adalah الصدقة على المسكين...
  • Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka...
  • Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ...
  • Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang...

Kirim Pertanyaan