Wudhu Imam Batal Ketika Shalat

1 menit baca
Wudhu Imam Batal Ketika Shalat
Wudhu Imam Batal Ketika Shalat

Pertanyaan

Jika seseorang menimami shalat orang banyak sedang shalat yang dilakukan adalah shalat jamak dan qasar lalu wudhu imam batal ketika shalat terakhir, namun ia tetap menyempurnakan shalat kemudian setelah itu ia shalat sendirian, apa yang seharusnya ia lakukan pada kondisi ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan apakah shalat jamaahnya itu sah?

Jawaban

Jika ia mengetahui wudhunya batal ketika shalat maka ia harus menghentikan shalatnya dan pergi, dan salah seorang makmum menggantikan posisinya sebagai imam untuk menyempurnakan shalat.

Jika ia tidak melakukan hal itu dan ia menyempurnakan shalat dalam keadaan tidak suci maka shalatnya dan salat mereka batal, dan mereka wajib mengulangi shalat. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

” Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14844

Lainnya

  • Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat...
  • Wajib bagi jamaah yang menunaikan shalat di masjid tersebut untuk membuat kesepakatan kapan waktu yang tepat untuk menunaikan shalat...
  • Orang yang sedang shalat fardhu boleh mengubah niatnya ke shalat sunah, jika tujuannya sah (benar). Seperti orang yang shalat...
  • Yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus dan paling memahami fikih shalat, baik...
  • Yang dilakukan oleh beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah mengawali shalat malam dengan shalat dua rakaat kemudian melanjutkan shalatnya....
  • Salat adalah ibadah. Ibadah itu bersifat tauqifi (ditetapkan langsung). Ibadah hanya disyariatkan apabila ada dalilnya dalam Al-Quran dan hadits...

Kirim Pertanyaan