Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

1 menit baca
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

Pertanyaan

Apakah boleh membatalkan salat sunnah dan menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam atau tetap menyempurnakan salat sunnah?

Jawaban

Iya, Jika telah dikumandangkan iqamah, maka hendaklah membatalkan shalat sunnah untuk menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3763

Lainnya

  • Tidak disyariatkan membaca doa pada tasyahud pertama, tapi disyariatkan membacanya pada tasyahud kedua setelah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu...
  • Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan...
  • Tidak boleh menjamak dua shalat jika tidak sedang bepergian, dengan tujuan di atas. Orang yang telah memperingatkan mereka namun...
  • Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi...
  • Mengisyaratkan dengan jari telunjuk selama tasyahud dan menggerakkannya ketika doa serta menggengam semua jari kecuali telunjuk dilakukan hingga salam....
  • Jika Anda benar-benar tahu bahwa apa yang disampaikan oleh khathib tersebut adalah israiliyat yang tidak ada sumbernya, atau hadits-hadits...

Kirim Pertanyaan