Menunda Shalat Dari Waktunya Disebabkan Pekerjaan Di Kebun

1 menit baca
Menunda Shalat Dari Waktunya Disebabkan Pekerjaan Di Kebun
Menunda Shalat Dari Waktunya Disebabkan Pekerjaan Di Kebun

Pertanyaan

Kami mempunyai musim bertani yang disebut Bulan al-‘Illan. Pada waktu itu lelaki dan perempuan yang bekerja di bidang pertanian pergi memanen hasyisy, yang disebut al-`illan.

Mereka keluar dan bekerja semenjak matahari terbit sampai Magrib. Mereka tidak mengerjakan shalat Zuhur dan Asar. Jumlah perempuan lebih banyak dari lelaki di tempat kerja sehingga mereka malu kepada lelaki.

Yang penting mereka tidak melakukan shalat pada waktunya, lalu ketika waktu Magrib datang mereka melakukan shalat Zuhur, Asar, dan Magrib pada satu waktu. Apa yang mesti mereka perbuat dan apa nasehat Anda untuk mereka?

Jawaban

Tidak diperbolehkan menunda shalat dari waktunya kecuali bagi musafir dan yang sakit yang berniat melakukan shalat dengan jamak ta’khir. Adapun yang tidak bepergian dan sehat, mereka wajib untuk melakukan setiap shalat pada waktunya.

Pekerjaan bukanlah uzur yang membolehkan mengeluarkan shalat dari waktunya. Jadi apa yang dilakukan orang-orang tersebut pada pertanyaan tidak diperbolehkan bahkan itu merupakan kemungkaran yang besar. Mereka wajib bertaubat dari kelalaiannya itu. dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Artinya wajib pada waktu-waktu tertentu, yang wajib dilakukan pada waktunya dan tidak diperbolehkan mengerjakannya di luar waktunya. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18850

Lainnya

Kirim Pertanyaan