Mengkompromikan Antara Hadis “Tidaklah Sah Shalat Orang Yang Tidak Membaca Surah al-Fatihah” Dan Hadis “Barangsiapa Mendapati Rukuk Dalam Shalat, Maka Ia Berarti Mendapati Shalat (Rakaat)”

1 menit baca
Mengkompromikan Antara Hadis “Tidaklah Sah Shalat Orang Yang Tidak Membaca Surah al-Fatihah” Dan Hadis “Barangsiapa Mendapati Rukuk Dalam Shalat, Maka Ia Berarti Mendapati Shalat (Rakaat)”
Mengkompromikan Antara Hadis “Tidaklah Sah Shalat Orang Yang Tidak Membaca Surah al-Fatihah” Dan Hadis “Barangsiapa Mendapati Rukuk Dalam Shalat, Maka Ia Berarti Mendapati Shalat (Rakaat)”

Pertanyaan

Bagaimana kita mengkompromikan antara hadis,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidaklah sah salat orang yang tidak membaca surah al-Fatihah.”

Dan hadis,

من أدرك من الصلاة ركعة فقد أدرك الصلاة

“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapati shalat.”

Apakah al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat? Mohon jawabannya. Semoga Allah Ta’ala menjaga Anda.

Jawaban

Tidak ada pertentangan antara hadis tentang wajib membaca surah al-Fatihah dalam shalat dan hadis tentang mendapati rakaat dengan rukuk karena makmum yang masbuk (tertinggal) tidak wajib membaca al-Fatihah akibat waktu membacanya telah lewat, yaitu saat berdiri. Al-Fatihah merupakan rukun setiap rakaat dalam shalat bagi imam atau orang yang shalat sendiri dan wajib bagi makmum, tetapi jika ia lupa, tidak mengetahui atau tidak mendapatinya dibaca imam, maka kewajibannya tersebut gugur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya,

عن أبي بكرة رضي الله عنه أنه أتى المسجد والنبي صلى الله عليه وسلم راكع فركع قبل أن يصل إلى الصف ثم دخل في الصف فقال له النبي صلى الله عليه وسلم بعد السلام: زادك الله حرصًا ولا تعد

“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia pergi ke masjid dan mendapati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang rukuk. Lantas dia ruku sebelum dia sampai ke saf salat dan baru masuk ke saf shalat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda kepadanya, “Semoga Allah menambah semangatmu dalam kebaikan. Salatmu sah dan tidak perlu kamu ulangi lagi.”

Nabi tidak menyuruh dia (Abu Bakrah) mengulangi rakaat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum yang masbuk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17549

Lainnya

Kirim Pertanyaan