Seorang Perempuan Tidak Mengerjakan Shalat Setelah Melahirkan Hingga Hari Keenam Puluh

1 menit baca
Seorang Perempuan Tidak Mengerjakan Shalat Setelah Melahirkan Hingga Hari Keenam Puluh
Seorang Perempuan Tidak Mengerjakan Shalat Setelah Melahirkan Hingga Hari Keenam Puluh

Pertanyaan

Saya memiliki seorang tetangga perempuan berumur sembilan puluh tahun. Ia bagaikan ibu saya sendiri. Ia pernah berkata bahwa ia tidak melaksanakan salat kecuali setelah enam puluh hari maksudnya selama masa nifas.

Ia tidak memiliki perhatian terhadap darah. Dahulu ia mengira bahwa masa nifas adalah enam puluh hari. Ia adalah ibu dari tujuh orang anak. Apa pendapat Anda? Dan bagaimana pula perempuan ini mengqada hutang shalatnya? Ia tidak tahu berapa jumlah hutangnya tersebut.

Jawaban

Masa nifas terlama adalah empat puluh hari. Jika seorang perempuan telah menyempurnakan empat puluh hari maka ia harus mandi dan melaksanakan shalat meskipun masih tersisa darah, karena dianggap sebagai mustahadah (perempuan yang mengeluarkan darah istihadah) sehingga harus berwudu untuk setiap shalat dan meletakkan kain atau sejenisnya pada kemaluannya guna mencegah keluarnya darah.

Ini jika hari yang melebihi empat puluh hari tersebut tidak bertepatan dengan masa haidnya. Perempuan yang bersangkutan tidak memiliki alasan (uzur) dalam meninggalkan shalat pada hari-hari yang lebih dari empat puluh hari di luar masa haid. Oleh karena itu, ia harus mengqada shalat-shalat yang telah ia tinggalkan sesuai kemampuannya.

Hendaklah ia berusaha memperkirakan jumlah shalat yang pernah ditinggalkannya sejak masa sucinya sebelum sempurna empat puluh hari atau sejak sempurna empat puluh hari.

Ia harus mengqada shalat-shalat itu secara berurutan dengan melaksanakan shalat sehari semalam secara berurutan hingga menyelesaikan seluruh hari yang tidak dikerjakan shalat padanya setelah selesai masa nifas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21339

Lainnya

Kirim Pertanyaan