Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar |
Pertanyaan
Sebagaimana diketahui bahwa wanita haid yang suci sebelum terbenam matahari wajib melaksanakan shalat Ashar dan Dzuhur, namun bagaimana hukumnya jika ia suci pada waktu antara Dzuhur dan Ashar, apakah wajib shalat Magrib atau tidak?
Jawaban
Apabila seorang wanita suci dari haidnya pada waktu antara Dzuhur dan Ashar maka ia wajib melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat-shalat setelahnya, karena ia telah suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.