Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

1 menit baca
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

Pertanyaan

Bapak saya mempunyai warung. Dia sering terpaksa menyentuh tangan perempuan ketika hendak mengambil atau memberi. Apakah dia harus berwudhu karena menyentuh perempuan meskipun kesulitan untuk mengindarinya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus bapak Anda, maka hal itu dimaafkan, dan wudhunya tidak batal karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16132

Lainnya

  • Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka...
  • Doa-doa yang disusun untuk belajar dan meraih kesuksesan, dan diklasifikasikan menurut kondisi siswa saat belajar merupakan doa bidah yang...
  • Pertama, pakaian termasuk bagian dari adat kebiasaan. Hukum asal dari adat kebiasaan adalah boleh, dan tidak boleh dipalingkan darinya...
  • Tujuan agama Islam dengan semua ajaran syariatnya yang penuh hikmah dan keadilan adalah untuk menjaga lima pokok, yaitu agama,...
  • Tidur setelah Ashar merupakan kebiasaan sebagian orang. Hal itu dibolehkan, karena hadits yang melarang tidur setelah Ashar tidak sahih....
  • Tidak apa-apa bekerja dengan anjing polisi, dengan syarat, sebisa mungkin berhati-hati dari najisnya, serta mencuci air liur, air seni,...

Kirim Pertanyaan