Perhiasan Wanita Bertuliskan Kata “Allah”

1 menit baca
Perhiasan Wanita Bertuliskan Kata “Allah”
Perhiasan Wanita Bertuliskan Kata “Allah”

Pertanyaan

Dalam surat ini kami sertakan perhiasan emas yang bertuliskan kata “Allah.” Perhiasan ini dipakai oleh kaum wanita di kalangan umat Islam hanya sebagai perhiasan. Beberapa waktu lalu, rekan-rekan dari Badan Amar Makruf Nahi Munkar memberitahukan bahwa penggunaan perhiasan seperti itu adalah haram karena tertulis kata “Allah.”

Perlu kami sampaikan bahwa yang menggunakan perhiasan tersebut hanya kaum muslimin sebagai sarana berhias dan asesoris dan untuk membedakan diri dengan kaum wanita Kristen dan Yahudi. Orang-orang Nasrani memakai perhiasan berlambang salib dan miniatur patung sedangkan wanita Yahudi memakai berhiasan berlambang bintang David. Syekh, kami berharap Anda menjelaskan pandangan Anda terhadap masalah ini.

Jawaban

Melihat bahwa perhiasan (liontin) bertuliskan nama Allah itu dibuat untuk dipakai di dada wanita muslimah, sama seperti wanita Nasrani yang memakai perhiasan salib atau wanita Yahudi yang memakai perhiasan bintang David dan melihat bahwa dengan bertulis nama Allah terkadang liontin tersebut dipakai untuk menangkal bahaya, menarik maslahat, dan tujuan lainnya.

Serta pemakaian liontin tersebut dapat menimbulkan tindakan penistaan, misalnya tertidur di atasnya atau masuk ke tempat-tempat yang sesungguhnya dilarang membawa masuk sesuatu bertuliskan kata “Allah” atau firman Allah dengan mempertimbangkan itu semua, Komite menetapkan bahwa penggunaan perhiasan yang bertuliskan kata Allah hukumnya tidak boleh.

Tujuannya untuk menghindarkan diri dari tindakan menyerupai kaum Nasrani dan Yahudi yang dilarang bagi kaum muslimin. Ini juga bertujuan untuk mencegah terbukanya pintu-pintu keharaman dan menjaga agar nama Allah tidak dinistakan serta menerapkan hadis tentang larangan penggunaan jimat secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2077

Lainnya

  • Haul dimulai sejak hari pencapaian nisab, bukan sejak seseorang memiliki harta atau barang dagangan yang kurang dari nisab. Dalam...
  • Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut...
  • Hal tersebut tidak boleh karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kaum laki-laki menyerupai kaum perempuan atau sebaliknya. Hal...
  • Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram atau suaminya. Sama saja perjalanannya jauh atau dekat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Waktu dzikir sore dimulai dari sejak matahari tergelincir hingga matahari terbenam dan pada permulaan malam. Waktu dzikir pagi dimulai...
  • Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak...

Kirim Pertanyaan