Jangka Waktu Mengusap Khuf

1 menit baca
Jangka Waktu Mengusap Khuf
Jangka Waktu Mengusap Khuf

Pertanyaan

Banyak orang yang mengusap khuf hingga saat ia berwudhu di waktu Subuh, setelah itu ia memakai khuf. Pada waktu Zuhur ia mengusap khuf, kemudian melepasnya saat menunaikan shalat, kemudian memakainya kembali setelah shalat.

Dengan demikian dia menghitung sehari semalam dari waktu shalat Zuhur. Begitu juga apabila hendak shalat Asar ia mengusap khuf, kemudian melepasnya saat mengerjakan shalat Ashar, dan memakainya kembali setelah shalat. Demikian juga ia menghitung sehari semalam dari waktu shalat Asar. Apakah ini benar?

Jawaban

Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali pertama pada shalat Zuhur. Jangka waktu mengusap yang benar adalah dihitung sejak pengusapan yang awal ini.

Sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (musafir). Menurut pendapat mayoritas ulama apabila seseorang melepas kaus kaki atau khuf setelah ia mengusapnya setelah berhadas maka wudhunya batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17201

Lainnya

  • Dibolehkan mengubah nama dari David Taylor menjadi Daud Yusuf, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengubah beberapa nama sahabat;...
  • Orang yang mengikuti prosesi pemakaman disyariatkan ikut berpartisipasi dalam penguburan jenazah dan disunahkan untuk menaburkan tiga genggam tanah dari...
  • Masalah ini fleksibel (mudah dan luwes). Dibolehkan mengucapkan “Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” atau “Sayyidina Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa...
  • Tidak boleh menghiasi masjid-masjid dan menulis ayat-ayat al-Quran di atas dindingnya karena akan menjadikan Al-Quran direndahkan, dan terdapat hiasan-hiasan...
  • Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka ia boleh memakai pakaian yang tidak transparan (tidak tembus pandang) dan...
  • Tidak ada larangan untuk hal itu jika maksudnya adalah untuk memperkuat daya tangkap penglihatan dan memperbesar objek. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan