Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’

1 menit baca
Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’
Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’

Pertanyaan

Semoga Allah memuliakan Anda. Ketika saya pergi ke toilet, bersama air kencing keluar cairan kuning (mani), tetapi tidak banyak hanya satu tetes atau dua tetes. Apakah saya wajib bersuci dari hadas besar ketika ada tetes cairan yang keluar (mani)?

Jawaban

Wajib beristinja’ dari setiap yang keluar dari dua lubang kecuali kentut, kemudian wajib berwudu jika hendak salat dan untuk hal-hal yang mensyaratkan suci. Mandi besar diwajibkan jika mani keluar karena ada dorongan syahwat, sedangkan jika keluar tanpa syahwat maka tidak wajib mandi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19160

Lainnya

  • Istri saudara bukanlah mahram bagi saudara suaminya, maka dia tidak boleh berjabat tangan dan berkhalwat dengannya. Dasar dalam masalah...
  • Yang harus Anda lakukan terhadap almarhum adalah menyerahkan seluruh hak-haknya yang ada pada Anda ke wakilnya yang sah, dan...
  • Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya....
  • Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat,...
  • Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan