Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Dengan Upah

1 menit baca
Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Dengan Upah
Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Dengan Upah

Pertanyaan

Di tempat kami, Maroko, mayoritas para penghapal Al-Qur’an diundang masyarakat dengan imbalan sejumlah uang dan membaca ayat Al-Qur’an untuk orang mati juga dengan imbalan sejumlah uang.

Di berbagai acara seperti pernikahan, undangan untuk mereka disesuaikan dengan jumlah uang yang akan diberikan. Demikian pula dengan membaca ayat Al-Qur’an. Mereka memanjangkan durasi bacaan sesuai dengan jumlah upah.

Sifat atau ucapan seperti apa yang bisa kita berikan kepada mereka yang telah sesat dan menyesatkan? Selain itu, zikir-zikir di acara-acara seperti itu juga diiringi dengan ucapan sesat (syathahat), gendang, dan gitar. Apa hukum menghadiri acara seperti itu?

Jawaban

Al-Qur’an tidak boleh dibaca dengan tujuan mendapatkan imbalan (upah) atau menjadikannya sebagai profesi karena membaca Al-Qur’an itu adalah sebuah ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan dunia. Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.(15) Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka.” (QS. Hud: 15-16) dan seterusnya.

Selain itu, zikir kepada Allah tidak boleh dicampuradukkan dengan gendang dan gitar karena hal itu merupakan tindak pelecehan terhadap zikir dan mencampuradukkannya dengan hal-hal yang diharamkan Allah. Perbuatan semacam itu hanya dikenal di golongan sufi yang sesat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18224

Lainnya

Kirim Pertanyaan