Hukum Shalat Orang Yang Memanjangkan Pakaiannya

1 menit baca
Hukum Shalat Orang Yang Memanjangkan Pakaiannya
Hukum Shalat Orang Yang Memanjangkan Pakaiannya

Pertanyaan

Apakah benar salat orang yang memanjangkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kakinya tidak sah? Apa dalilnya?

Jawaban

Shalat orang yang memanjangkan pakaiannya tersebut sah, tetapi dia berdosa karena perbuatannya tersebut, baik di dalam maupun di luar shalat. Hadits yang menyebutkan bahwa shalat orang yang memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki tidak diterima adalah lemah. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

من أسبل في صلاته خيلاء فليس من الله في حل ولا حرام

“Barangsiapa melakukan isbal (memanjangkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki) dalam shalatnya karena sombong, maka Allah tidak menghalalkannya surga dan tidak mengharamkannya neraka.” (HR. Abu Dawud dari hadis Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu dengan sanad sahih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17164

Lainnya

Kirim Pertanyaan