Menepis Kontradiksi Pada Firman Allah Ta`ala, “Katakanlah, ‘Tiadalah Aku Peroleh Dalam Wahyu Yang Diwahyukan Kepadaku …” Hingga Akhir Ayat |
Pertanyaan
Allah berfirman dalam Al-Quran al-Karim,
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْـزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145) Hingga akhir ayat.
Dari ayat tersebut terlihat bahwa hewan yang diharamkan Allah untuk dikonsumsi hanyalah babi, dan ini diulang dalam beberapa ayat lain dalam Al-Quran. Namun dalam hadits disebutkan,
إن الله حرم كل ذي ناب من الحيوان، وكل ذي مخلب من الطير، ولحوم الحمر الأهلية“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan setiap hewan yang bertaring, setiap burung yang bercakar tajam, dan daging keledai jinak.”
Tidakkah Anda sekalian melihat ada kontradiksi antara hal yang disebutkan dalam Al-Quran dengan yang disebutkan dalam hadits (jika memang sahih)?
Padahal ayat Al-Quran hanya dapat di-naskh (dihapus/diganti pemberlakuannya hukumnya dengan dalil yang datang belakangan) dengan Al-Quran.
Dan, sepanjang pengetahuan saya, tidak ada ayat-ayat lain yang me-naskh ayat ini. Wallahu A`lam. Kami berharap Anda dapat memberikan penjelasan dan fatwa terkait hal ini. Semoga Allah membalas dengan kebaikan dan memberikan manfaat.
Jawaban
Tidak ada kontradiksi antara ayat Al-Quran dan hadits di atas. Sebab, hadits itu memuat penambahan hukum atas makanan haram yang tidak disebutkan dalam ayat suci Al-Quran. Allah Ta`ala berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dalam ayat lain, Allah Ta`ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Nama Surat: 123)
Pembahasan ini pun bukan termasuk kategori naskh, sebagaimana yang Anda kira. Namun ini masuk dalam kategori penjelasan dan penambahan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Quran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.