Penjelasan Secara Rinci Tentang Nama-nama Allah Ta’ala Untuk Orang Awam

1 menit baca
Penjelasan Secara Rinci Tentang Nama-nama Allah Ta’ala Untuk Orang Awam
Penjelasan Secara Rinci Tentang Nama-nama Allah Ta’ala Untuk Orang Awam

Pertanyaan

Tentang nama-nama Allah Ta’la dan sifat-sifat-Nya, apakah boleh dijelaskan secara terperinci kepada orang awam, atau mereka hanya diminta untuk mengimaninya saja secara menyeluruh, seperti menjelaskan kepada mereka bahwa kita mengimani nama-nama Allah Ta’la dan sifat-sifat-Nya tanpa menyerupakan, tidak menafikan dan tidak menjelaskan cara-cara-Nya.

Apa maksud ungkapan Ali radhiyallahu `anhu: “Berbicaralah kepada orang-orang sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian menginginkan mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya?”.

Jawaban

Nama-nama Allah dan sifat-Nya wajib dijelaskan kepada orang-orang, dan diajarkan kepada mereka, karena nama-nama dan sifat-sifat-Nya dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah, disertai kewajiban mengimaninya dan menetapkan makna-makna untuk Allah dengan cara yang sesuai dengan-Nya, Tuhan Yang Maha Agung lagi Maha Suci tanpa menyelewengkan, tanpa menjelaskan cara, tanpa menyerupakan, dan tidak pula menafikan. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu,

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”.(1) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.(2) Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,(3) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)

Dan firman Allah `Azza wa Jalla,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 11)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17324

Lainnya

Kirim Pertanyaan