Jawaban Ulama:
Jika kondisi penyakit Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan, maka Anda mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sampai Anda sembuh dan mampu berpuasa. Hari-hari yang telah Anda jalani dengan berpuasa di bulan Ramadhan yang lalu hukumnya sah dan tidak perlu di-qadha. Namun, hari-hari ketika
Anda tidak berpuasa karena sakit itu wajib di-qadha. Adapun hari-hari di mana Anda tidak berpuasa karena penyakit Anda, maka hendaklah Anda meng-qadha-nya setelah Anda sembuh dan sanggup untuk berpuasa.
Jika Anda tetap tidak sanggup berpuasa karena sakit yang tidak kunjung sembuh, maka hendaklah Anda menggantinya dengan memberi makan seorang miskin untuk satu hari yang Anda tinggalkan.
Untuk satu hari dibayarkan sebesar setengah sha’ dari makanan pokok penduduk negeri setempat, kurang lebih satu setengah kilogram, dan Anda tidak perlu lagi meng-qadha puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.