Perayaan Valentine Day |
Pertanyaan
Setiap tahun pada tanggal 14 Februari sebagian orang merayakan hari cinta kasih “Valentine Day”. Mereka saling berbagi bunga merah, memakai baju warna merah, dan mengucapkan selamat.
Beberapa toko kue menyediakan berbagai jenis kue warna merah yang di atasnya diberi gambar hati. Dan beberapa toko lagi memasang iklan promo produk khusus Valentine Day. Bagaimana pendapat Anda:
Pertama, tentang perayaan Valentine Day. Kedua, hukum membeli barang di toko-toko tersebut saat Valentine Day. Ketiga, hukum jual beli pemilik toko yang tidak ikut merayakan tapi menjual paket hadiah kepada mereka yang merayakan Valentine Day.
Semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.
Jawaban
Dalil-dalil sarih (yang jelas) dari Alquran dan Sunah menunjukkan -dan atas dasar itu maka ulama salaf umat ini sepakat- bahwa hari raya dalam Islam hanya dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Perayaan selain dua hari raya ini, baik berhubungan dengan seseorang, golongan, peristiwa atau momen-momen tertentu lainnya adalah perayaan yang diada-adakan alias bidah.
Pemeluk agama Islam tidak boleh mengadakan, ikut mendukung, turut bergembira atau memberikan bantuan, karena hal demikian melanggar hukum ketentuan Allah. Barangsiapa melanggar hukum ketentuan Allah maka dia telah berbuat aniaya kepada diri sendiri.
Terlebih lagi jika perayaan baru ini merupakan perayaan orang kafir, maka dosanya bertumpuk-tumpuk, karena dalam hal ini terdapat sikap mengikuti trend mereka dan menunjukkan kesetiaan kepada mereka.
Padahal dalam Alquran Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang orang-orang mukmin meniru dan setia kepada mereka, dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Valentine Day termasuk kategori ini, karena terhitung sebagai salah satu perayaan umat Kristiani penyembah berhala. Karena itu seorang Muslim tidak boleh mengadakan, mendukung atau memberi selamat Valentine Day, bahkan wajib meninggalkan dan menanggalkannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar dijauhkan dari sebab-sebab kemurkaan dan siksa Allah.
Seorang Muslim juga dilarang turut andil dalam perayaan ini atau perayaan-perayaan yang haram lainnya, baik dengan makan, minum, jual, beli, produk, hadiah, korespondensi, iklan promo dan lain-lain, karena kesemua hal ini masuk kategori saling bantu membantu dalam melakukan dosa, pelanggaran dan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Kewajiban seorang Muslim untuk berpegang teguh kepada Alquran dan Sunah dalam segala kondisi terutama pada waktu merajalela kekacauan dan kerusakan.
Ia harus bertindak cerdas dan waspada agar tidak terjatuh dalam kesesatan kaum yang dimurkai (Yahudi), kaum yang tersesat (Kristen) dan orang-orang fasik yang tidak percaya akan kebesaran Allah dan tidak menaruh hormat kepada Islam.
Seorang muslim sepatutnya mencari perlindungan kepada Allah Ta’ala dengan meminta petunjuk dan keteguhan, karena tiada pemberi petunjuk kecuali Allah, dan tiada peneguh kecuali Dia yang Maha Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.