Bid’ah Berjabat Tangan Setelah Shalat

1 menit baca
Bid’ah Berjabat Tangan Setelah Shalat
Bid’ah Berjabat Tangan Setelah Shalat

Pertanyaan

Seorang imam dari Turki membiasakan berjabat tangan setelah shalat Idul Fitri. Hal itu juga ia lakukan pada setiap selesai shalat lima waktu selama lebih dari empat tahun. Imam tersebut berdiri di tempat salatnya lalu para makmum mendatanginya dan berjabat tangan dengannya satu per satu.

Orang yang pertama kali berjabat tangan berdiri di sampingnya, kemudian orang kedua berdiri di samping orang pertama, orang ketiga berdiri di samping orang kedua, dan seterusnya hingga selesai meskipun jumlah makmum ratusan orang. Seorang imam Arab juga biasa berjabat tangan setelah shalat Subuh.

Ketika kami bertanya kepadanya, dia menjawab: “Kami melihat saudara-saudara kami dari Turki melakukan demikian.” Kami telah melarangnya, tetapi dia tetap melakukannya. Bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?

Jawaban

Kebiasaan berjabat tangan setelah shalat fardu antara imam dan makmum atau antara makum yang satu dan yang lainnya, termasuk bid’ah dan tidak memiliki dasar, dan wajib ditingalkan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa shalat bersama para sahabatnya. Begitu juga para khalifah setelah Nabi. Mereka shalat bersama kaum Muslimin. Namun, tidak ada dalil yang menerangkan bahwa Nabi selalu berjabat tangan setiap selesai salat.

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah serta setiap bid’ah adalah sesat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16843

Lainnya

Kirim Pertanyaan