Hukum Merayakan Hari Lahir Atau Tahun Baru Masehi

2 menit baca
Hukum Merayakan Hari Lahir Atau Tahun Baru Masehi
Hukum Merayakan Hari Lahir Atau Tahun Baru Masehi

Pertanyaan

Saya ingin memberitahukan kepada Anda bahwa di depan salah satu gedung sebuah lembaga di Riyad ada sebuah panel (reklame) elektronik besar dan bertuliskan angka-angka berbahasa Inggris berwarna merah, dengan lebar sekitar empat meter dan tinggi dua meter, yang menunjukkan hitungan mundur dari sisa hari-hari terakhir tahun masehi 2000 hingga akhir tahun dan perayaan awal tahun baru masehi dan masuk milenium ketiga masehi.

Hari ini, saat saya mengirimkan Anda surat saya ini tanggal 2/7/1420 H, hitungan mundur tinggal 18 hari lagi dan panel tersebut disiapkan setelah berakhirnya delapan puluh satu hari untuk menunjuk angka tahun 2000 dengan empat buah lampu. Iklan ini merupakan semboyan dan kalender orang -orang Nasrani (Kristen) dan kalender mereka dan ikut serta bersama mereka dalam semboyan-semboyan mereka dan hari raya mereka.

Praktik ini sama dengan meninggalkan kalender Hijriah milik kaum Muslimin dan menyakiti perasaan mereka, memanfaatkan kelengahan para ulama dan ilmuwan, dan menyebarkan semboyan milik orang Kristen ini. Saya mohon jawaban Anda. Semoga Allah memberi Anda taufik dan mengarahkan orang yang memiliki kekuasaan (pemimpin) untuk menghapus papan reklame seperti ini. Menghapus hal seperti ini adalah suatu kegembiraan bagi kaum Muslimin. Semoga Allah selalu menjaga Anda.

Jawaban

Seorang muslim yang beriman dengan Allah dan hari akhir tidak boleh menampakkan perhatian dan simpati terhadap tahun milenium tersebut atau perayaan lain yang berhubungan dengan agama orang -orang Nasrani (Kristen) atau orang-orang kafir lainnya serta tahun baru milenium yang disebutkan atau mengaitkan beberapa hal dengan tahun tersebut, seperti melangsungkan akad nikah, memulai awal perdagangan atau menganggapnya sebagai hari raya karena hal tersebut berari setuju dengan apa yang mereka kerjakan (kemusyrikan dan kekafiran), mencari muka kepada mereka, menolong dan mengajak orang lain ikut merayakan hari raya mereka, tempat salib diusung, kebatilan diagungkan, dan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dilanggar. Allah `Azza wa Jalla telah berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَا

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya” (QS. Al-Maaidah: 2)

Ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Orang muslim yang rida Allah sebagai Rabb (Tuhan), Islam sebagai Agama, dan Muhammad -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- sebagai nabi dan rasul harus mengikuti jalan Allah yang lurus yaitu jalan yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya yang mulia radhiyallahu ‘anhum. Wujud istikamah pada jalan ini yaitu, bahwa seorang muslim menjauhi jalan orang yang telah dimurkai Allah dan orang-orang yang sesat, baik Yahudi, Nasrani maupun orang-orang kafir lainnya.

Sehingga ia tidak mengikuti kesesatan mereka, tidak menyerupai mereka dalam perbuatan dan berpakaian mereka, tidak bercampur dengan mereka dalam memperingati hari raya mereka di Gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, dan tidak menampakkan kepada mereka kegembiraan dan kesenangan terhadap hari-hari besar mereka atau memberi mereka ucapan selamat atas semua itu, tetapi ia berlepas diri dari semua perbuatan tersebut, berserah diri kepada Allah, dan memohon petunjuk dan kemantapan mengikuti petunjuk kepada-Nya hingga berjumpa dengan-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21040

Lainnya

  • Wajib menghilangkan dari anggota wudhu karena ia menjadi penghalang sampainya air ke permukaan kulit. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa seseorang wajib beriman kepada ketetapan dan takdir...
  • Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya,...
  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Kambing tersebut termasuk kambing temuan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang kambing temuan, bersabda هي لك أو...
  • Yang lebih berhati-hati adalah sebaiknya anda memperkirakan uang yang anda peroleh dari bekerja mengolah daging babi, kemudian menyedekahkannya dengan...

Kirim Pertanyaan